Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
    Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
    Minggu, 14 Des 2025
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Ini Aturannya!
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Edunesia

Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Ini Aturannya!

Aturan jam malam anak di Surabaya resmi berlaku pukul 22.00-04.00 WIB. Ada sanksi jika melanggar!

Editor
Laporan: Editor
Selasa, 24 Jun 2025
Share
5 Min Read
dok. Taman Suroboyo di Jalan Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/BI
dok. Taman Suroboyo di Jalan Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/ 12681/ 436.7.8/2025.

Kebijakan ini diteken langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai langkah konkret dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak di kota ini.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dalam aturan ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Eri Cahyadi menegaskan, Surabaya sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, berkomitmen penuh menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Eri dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya

Jam malam ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, anak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.

Adapun pengecualian yang diatur dalam surat edaran ini antara lain, anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau penanggung jawab.

“Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.

Eri juga menegaskan, selama jam malam, anak tidak dibenarkan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan, terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada tindak kriminalitas, atau bergabung dengan komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja seperti Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan sejenisnya.

“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polrestabes Surabaya

Bagi anak yang melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan menerapkan pendekatan persuasif dan edukatif terlebih dahulu. Selanjutnya, dilakukan pembinaan oleh petugas terkait yang melibatkan orang tua atau penanggung jawab.

Sanksi lain mencakup kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Jika ditemukan kasus khusus, penanganan akan dikoordinasikan dengan Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait.

“Orang tua atau penanggung jawab yang anaknya melanggar juga akan dikenai sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua, serta akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan,” jelasnya.

Dalam mendukung pelaksanaan jam malam ini, Pemkot Surabaya mengimbau semua elemen masyarakat turut berperan aktif, termasuk menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) atau Jogo Tonggo Suroboyo di tiap wilayah.

Sementara itu, orang tua atau penanggung jawab juga wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat. Yakni, bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat.

Baca Juga:  Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas

“Mereka juga wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan,” tambah Eri.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga mengharapkan orang tua memberi edukasi kepada anak tentang bahaya kenakalan remaja, pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta kekerasan dalam bentuk apapun.

“Menerapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga untuk meningkatkan komunikasi, kehangatan, kesehatan jiwa, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” katanya.

Tokoh agama, pemuda, dan masyarakat juga diimbau terlibat dalam pengawasan dan pembinaan ramah anak di lingkungannya. Pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder terkait bertanggung jawab untuk sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan ini secara berkala.

“Dengan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi penerus Surabaya,” pungkas Eri. (*/Pr/C1)

Bagikan:
Tag:Eri CahyadiJam Malam AnakJam Malam SurabayaPemkot SurabayaPerlindungan AnakSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi: Produk perajin kriya dan wastra asal Jawa Tengah, saat ambil bagian dalam ajang kerajinan The Jakarta Inacraft pada 1-5 Oktober 2025 | Foto: dok. Hum/Jateng
20 UMKM Jateng Ikut Pameran di Malaysia dan Thailand
Senin, 15 Des 2025
dok. Kejuaraan Tingkat Nasional OWF & OBA Piala Gubernur Jatim 2025 di Pantai Pasir Putih, Situbondo | Foto: Ist/Dimas Ap
Malang Juara Umum Piala Gubernur Jatim OWF 2025 Situbondo
Senin, 15 Des 2025
dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
Minggu, 14 Des 2025
Muhammad Agung Rizky, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jawa Timur terpilih periode 2026-2030 | Foto: Ist/Dimas Ap
Agung Rizky Terpilih Aklamasi Pimpin Sapma Pemuda Pancasila Jatim
Sabtu, 13 Des 2025
Ilustrasi: Kapal penyebrangan melintas di perairan dengan latar pegunungan | Sumber Foto: Pixabay
Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung
Sabtu, 13 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Salurkan Bantuan Teknis dan Logistik Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Kejuaraan Selam Nasional 2025 Siap Digelar di Pantai Pasir Putih Situbondo

FAJI Jatim Borong 15 Medali di World Rafting Championship 2025 Malaysia

Imigrasi Surabaya Luncurkan Platform SINERGI Perkuat Pengawasan Orang Asing

Putin Sambut Positif Undangan Prabowo untuk Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia

Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru, Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan

Berita Lainnya:

Bunda PAUD Kota Surabaya | dok/photo: Diskominfo Surabaya

Bunda PAUD Surabaya Dilatih Public Speaking hingga Kelas Inspirasi

Selasa, 12 Apr 2022
Ornamen menyambut Tahun Baru Imlek 2024 yang terpasang di kompleks Alun-alun Balai Pemuda Surabaya | dok/foto: Kominfo Surabaya

Jelang Tahun Baru Imlek, Pemkot Surabaya Pasang Dekorasi Nuansa Pecinan

Selasa, 30 Jan 2024
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau lokasi Waterpark Kenjeran Surabaya | dok/photo: Bicara Indonesia

Gubernur Khofifah Minta Semua Kepala Daerah Cek Ulang Wahana Wisata

Senin, 9 Mei 2022
Simulasi penanganan kebakaran di Kota Surabaya | Foto: dok. DPKP Surabaya

DPKP Surabaya Tangani 321 Kebakaran, Didominasi Lahan Terbuka

Kamis, 17 Okt 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?