Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Salah satu penerima bantuan pangan beras tahun 2025 | Sumber Foto: NFA
    Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga
    Selasa, 15 Jul 2025
    dok. Pemeriksaan kesehatan gratis bagi pelajar sekolah | Sumber Foto: Kemenkes
    Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden
    Selasa, 15 Jul 2025
    dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
    Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
    Jumat, 11 Jul 2025
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Yt/TVR Parlemen
    DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen
    Jumat, 11 Jul 2025
    dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
    Rabu, 9 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Ini Aturannya!
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Edunesia

Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Ini Aturannya!

Aturan jam malam anak di Surabaya resmi berlaku pukul 22.00-04.00 WIB. Ada sanksi jika melanggar!

Editor Laporan: Editor Selasa, 24 Jun 2025
Share
5 Min Read
dok. Taman Suroboyo di Jalan Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/BI
dok. Taman Suroboyo di Jalan Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/ 12681/ 436.7.8/2025.

Kebijakan ini diteken langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai langkah konkret dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak di kota ini.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dalam aturan ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Eri Cahyadi menegaskan, Surabaya sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, berkomitmen penuh menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Eri dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Semester Pertama 2025, Polda Jatim Tindak 3.022 Kasus Narkoba

Jam malam ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, anak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.

Adapun pengecualian yang diatur dalam surat edaran ini antara lain, anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau penanggung jawab.

“Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.

Eri juga menegaskan, selama jam malam, anak tidak dibenarkan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan, terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada tindak kriminalitas, atau bergabung dengan komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja seperti Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan sejenisnya.

“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” tegasnya.

Baca Juga:  Surabaya Pilot Project Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Bagi anak yang melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan menerapkan pendekatan persuasif dan edukatif terlebih dahulu. Selanjutnya, dilakukan pembinaan oleh petugas terkait yang melibatkan orang tua atau penanggung jawab.

Sanksi lain mencakup kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Jika ditemukan kasus khusus, penanganan akan dikoordinasikan dengan Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait.

“Orang tua atau penanggung jawab yang anaknya melanggar juga akan dikenai sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua, serta akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan,” jelasnya.

Dalam mendukung pelaksanaan jam malam ini, Pemkot Surabaya mengimbau semua elemen masyarakat turut berperan aktif, termasuk menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) atau Jogo Tonggo Suroboyo di tiap wilayah.

Sementara itu, orang tua atau penanggung jawab juga wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat. Yakni, bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat.

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan Hampir 1 Ton Narkoba, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

“Mereka juga wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan,” tambah Eri.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga mengharapkan orang tua memberi edukasi kepada anak tentang bahaya kenakalan remaja, pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta kekerasan dalam bentuk apapun.

“Menerapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga untuk meningkatkan komunikasi, kehangatan, kesehatan jiwa, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” katanya.

Tokoh agama, pemuda, dan masyarakat juga diimbau terlibat dalam pengawasan dan pembinaan ramah anak di lingkungannya. Pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder terkait bertanggung jawab untuk sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan ini secara berkala.

“Dengan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi penerus Surabaya,” pungkas Eri. (*/Pr/C1)

Bagikan:
Tag:Eri CahyadiJam Malam AnakJam Malam SurabayaPemkot SurabayaPerlindungan AnakSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sekolah Kepemimpinan ITS menghadiri Menteri Sosial (Mensos) RI periode 2020–2024, Tri Rismaharini, sebagai keynote speaker, Selasa (15/7/2025) | Sumber Foto: Ist/Dap
Risma Tekankan Konsistensi dalam Sekolah Kepemimpinan ITS 2025
Selasa, 15 Jul 2025
Potensi banjir pesisir (rob) diperkirakan terjadi mulai 18 hingga 27 Juli 2025 | Sumber Foto: Pemprov DKI
BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Waspadai Banjir Rob
Selasa, 15 Jul 2025
Ilustrasi Tanaman Patah Tulang atau Euphorbia tirucalli L | Foto: Cre-AI/BI
Waspadai Getahnya, Ini 6 Manfaat Tanaman Patah Tulang untuk Kesehatan
Selasa, 15 Jul 2025
dok. Salah satu penerima bantuan pangan beras tahun 2025 | Sumber Foto: NFA
Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga
Selasa, 15 Jul 2025
dok. Pemeriksaan kesehatan gratis bagi pelajar sekolah | Sumber Foto: Kemenkes
Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden
Selasa, 15 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pantai Bulbul Berpotensi Jadi Ikon Wisata Baru Danau Toba

Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji

Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli dan Bagi Sembako di Puncak Papua Tengah

Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri

DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen

Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati di Puncak

Berita Lainnya:

Patung Suro dan Boyo yang berdiri di kawasan Taman Suroboyo, Pesisir Utara, Kecamatan Bulak Surabaya | dok/foto: Bicaraindonesia.id

BRIN Paparkan Hasil Penelitian Surabaya Smart City

Kamis, 18 Jan 2024
Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali mengalungkan Samir kepada wisudawan | Foto: T1/Bicaraindonesia.id

KASAL Resmi Tutup Pendidikan Taruna AAL Angkatan ke-69 Tahun 2024

Sabtu, 6 Jul 2024
Dari kiri: Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, bersama Wali Kota Eri Cahyadi, saat melakukan kunjungan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), Jalan Kalijudan Indah XV Nomor 2-4 Surabaya, Selasa (27/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya

KPAI: RIAS Surabaya Bisa Jadi Role Model Nasional Penanganan Anak

Rabu, 28 Mei 2025
Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya | dok/foto: Istimewa/Jk

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu

Selasa, 28 Nov 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account