Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026. Ia menegaskan, pengaturan penggunaan gadget diperlukan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan optimal sekaligus mendukung pembentukan karakter peserta didik.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Khofifah dalam keterangan persnya di Surabaya dikutip pada Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.
Sementara itu, murid tetap diperbolehkan membawa handphone sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta penunjang pembelajaran.
“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.
Ia menambahkan, penggunaan gadget di lingkungan sekolah dibatasi hanya untuk kegiatan pembelajaran terencana, seperti mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen daring, praktik multimedia, hingga pengumpulan tugas digital. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung.
“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tambahnya.
Pemprov Jatim menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan konsentrasi dan fokus belajar siswa, sekaligus mendorong interaksi sosial langsung, aktivitas fisik ringan, serta komunikasi yang sehat antar siswa. Dengan demikian, keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital dapat terjaga.
Selain itu, interaksi sosial secara fisik di kalangan siswa diharapkan meningkat, mengingat selama ini cenderung menurun akibat penggunaan gadget yang berlebihan. Kondisi tersebut dinilai berdampak positif terhadap peningkatan minat baca, menulis, dan berhitung.
Sebelum diberlakukan secara resmi, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026, termasuk evaluasi di masing-masing sekolah.
Dalam uji coba tersebut, murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menyatakan kebijakan tersebut telah resmi diterapkan sejak 13 April 2026 setelah melalui tahap uji coba.
“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” kata Aries.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua atau wali dalam mengawasi penggunaan gadget di luar sekolah. Dinas Pendidikan, lanjutnya, akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Kami di Dinas Pendidikan juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan,” pungkas Aries. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan