Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus penipuan online, judi online, dan pemerasan berbasis seksual.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Komdigi dan Polri untuk memangkas alur koordinasi sekaligus mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Integrasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem penanganan yang lebih efektif dan efisien.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan sehingga membutuhkan respons yang lebih cepat dan terintegrasi.
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/04/2026).
Menurutnya, perubahan utama terletak pada alur kerja yang sebelumnya memerlukan proses surat-menyurat antar lembaga, kini disederhanakan menjadi sistem terintegrasi.
Dengan skema baru ini, laporan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti lebih cepat tanpa hambatan birokrasi.
Selain integrasi sistem, pemerintah juga akan menyederhanakan layanan pengaduan publik. Saat ini masyarakat mengenal beberapa kanal aduan seperti nomor 110 dan 112 yang akan diarahkan menjadi satu sistem terpadu berbasis command center.
“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” papar Meutya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesepakatan ini membuka ruang penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi di lapangan.
Ia menilai peningkatan kasus kejahatan digital harus direspons dengan langkah yang lebih optimal.
“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kerja sama ini juga mencakup penguatan edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama dalam penanganan tindak pidana siber. Dengan koordinasi yang lebih solid, diharapkan tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat proses penegakan hukum.
Kesepakatan ini diarahkan untuk memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja, serta memastikan setiap laporan kejahatan digital dapat direspons lebih cepat sehingga risiko korban dapat ditekan secara signifikan. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan