Bicaraindonesia.id, Tuban – Polres Tuban, Polda Jawa Timur mengamankan 165 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Ratusan kendaraan bermotor (ranmor) tersebut, merupakan hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Suryono menerangkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam Minggu terjadi trek-trekan (balapan liar, red),” kata AKBP Suryono dalam konferensi pers di Mapolres Tuban pada Senin 18 Desember 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa Polres Tuban sebelumnya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi di wilayah masing-masing apabila terdapat kegiatan balap liar agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Menurutnya, kegiatan balap liar bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.
“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan, orang pasti pengendara lain akan terhambat,” ungkap AKBP Suryono.
AKBP Suryono menyebut, terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh Satlantas Polres Tuban. Seluruh kendaraan ini diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong.
Menurut aturan yang berlaku, tingkat kebisingan kendaraan bermotor di bawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel, sedangkan kendaraan di atas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.
“Ada alat untuk melakukan pengecekan itu, sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” tegas AKBP Suryono.
Lebih jauh, AKBP Suryono memaparkan alasan tidak diamankannya para penjual knalpot tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban.