Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memanfaatkan empat kapal ikan hasil sitaan kasus illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kapal-kapal tersebut sebelumnya digunakan dalam praktik penangkapan ikan ilegal.
Keempat kapal kini berstatus barang rampasan negara dan akan dialokasikan untuk kepentingan nelayan serta mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kebijakan ini merupakan implementasi program “Tangkap-Manfaat”, yaitu pemanfaatan kapal pelaku illegal fishing yang telah ditangkap oleh armada pengawas KKP, diproses hukum, hingga diputus pengadilan dan dirampas untuk negara.
“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho (Ipunk) dalam siaran persnya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).
Dari empat kapal tersebut, tiga unit akan digunakan untuk pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Sementara satu kapal lainnya, MV Run Zeng 03 dengan bobot lebih dari 800 GT, akan direkondisi menjadi kapal pengawas.
Ipunk menjelaskan bahwa pemanfaatan MV Run Zeng 03 sebagai kapal pengawas menjadi bukti bahwa hasil kejahatan dapat diubah menjadi aset produktif negara sekaligus mendukung penegakan hukum di laut.
KKP juga memastikan distribusi kapal kepada nelayan dilakukan secara tepat sasaran dan tepat guna, serta menegaskan tidak akan mentolerir penyalahgunaan di lapangan.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, mengatakan bahwa prinsip pengelolaan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan,” ungkap Kuntadi.
Ia menambahkan, penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, dengan memastikan aset tersebut memberikan nilai manfaat.
“Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Saiful Umam menjelaskan lokasi keempat kapal tersebut. FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) berada di Bitung, Sulawesi Utara. Sedangkan MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.
Berdasarkan data sejak 2022 hingga saat ini, KKP telah menerima 18 kapal dari Kejaksaan. Dari jumlah tersebut, empat kapal telah diserahkan ke lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk nelayan, satu kapal digunakan untuk armada pengawasan, dan enam kapal masih dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah. (*/Sp/A1)

Tinggalkan Balasan