Bicaraindonesia.id, Jakarta – Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat memberikan apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools) lintas negara yang bermarkas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Praktik ilegal tersebut diketahui menimbulkan kerugian global mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan penyelidikan panjang antara FBI dan Polri.
“FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih,” ujar Robert dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Robert menjelaskan, para pelaku mengembangkan perangkat berbahaya yang digunakan untuk melakukan penipuan siber dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 20 juta dolar AS.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi internasional dalam memberantas kejahatan siber.
Dalam operasi tersebut, FBI berperan dalam penelusuran jejak digital serta pelacakan aliran dana di Amerika Serikat. Sementara Polri melalui Bareskrim dan Polda NTT melakukan tindakan lapangan, termasuk penangkapan pelaku dan pengumpulan barang bukti digital.
“FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti,” jelasnya.
Robert menyebut para pelaku memanfaatkan ruang siber untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Namun, melalui pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil menghancurkan jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.
“Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” tegasnya.
Berdasarkan data FBI, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban yang tersebar di berbagai belahan dunia. Modus yang digunakan antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengamankan GWL (24) dan FYT (25), tersangka jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools). Keduanya diamankan di Kota Kupang, NTT. (*/Divhum/A1)

Tinggalkan Balasan