Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam periode 7 hingga 20 April 2026, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp243,6 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Irjen Pol. Nunung Syarifudin menyampaikan, dalam kurun waktu 13 hari, penyidik telah menangani sebanyak 223 laporan polisi (LP) dengan total 330 tersangka.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Berdasarkan data kepolisian sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Nunung menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi energi, termasuk apabila melibatkan oknum aparat.
“Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak yang terlibat,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Polri juga bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum.
Nunung menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam bentuk kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.
“Para pelaku bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak atas subsidi tersebut,” pungkasnya. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan