Bicaraindonesia.id, Surabaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE) serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi membongkar lima klaster kejahatan yang melibatkan perdagangan ilegal satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi.

Dari pengungkapan ini, belasan tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga telah beroperasi lintas daerah bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.

“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” kata Kombes Pol Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026).

Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Beri Bonus Rp1,8 Miliar Atlet Difabel ASEAN Para Games 2025

Satwa endemik Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor, bahkan dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi.

Hasil pendalaman menunjukkan para tersangka telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.

“Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat,” terangnya.

Pada klaster kedua, polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung, dengan empat orang tersangka.

Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup, dengan rencana yang diduga untuk diselundupkan ke luar negeri.

Klaster ketiga mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak.

Baca Juga:  Jawa Timur Perkuat Logistik Kebencanaan Berbasis Sistem Digital FIFO

Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan yang diduga berperan dalam menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa tersebut.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, dimana petugas menemukan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Surabaya dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegasnya.

Sementara itu, pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 89 ekor satwa yang terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.

Para pelaku diketahui melakukan pengiriman satwa antar wilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  KPK Tahan Bupati Tulungagung dan Ajudannya dalam Kasus Dugaan Korupsi

“Ini jelas melanggar aturan karantina karena setiap pergerakan hewan wajib dilengkapi dokumen resmi dan melalui pemeriksaan untuk mencegah penyebaran penyakit maupun kerusakan ekosistem,” ungkapnya.

Kombes Pol Roy menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jatim dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi dan pelanggaran karantina yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem.

“Perbuatan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kelestarian sumber daya hayati. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana yang berat. (*/Hms/A1)