Bicaraindonesia.id, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman l, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Keputusan ini berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 800/2506/ 204.4/2026 tanggal 17 April 2026.
Hal ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah.
Selain itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kita menyerahkan semua proses kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulis di Surabaya dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Khofifah menegaskan penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM Jatim merupakan langkah administratif yang dilakukan untuk menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Khususnya pada sektor energi dan sumber daya mineral yang memiliki peran strategis.
“Penunjukan Plt ini penting agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM,” tegas dia.
Khofifah juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” tandasnya. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan