Bicaraindonesia.id, Jakarta Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Jepang untuk memperkuat pendidikan dokter spesialis dan memperluas akses pendidikan kedokteran berstandar internasional di tanah air.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kementerian Kesehatan RI dengan International University of Health and Welfare (IUHW) Jepang di Gedung Cut Meutia Kemenkes RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan yang menjadi langkah konkret penguatan kualitas sumber daya manusia kesehatan nasional.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Jepang dalam mendukung peningkatan sistem kesehatan di Indonesia. Ia berharap kolaborasi antara Kemenkes dan IUHW dapat menjadi warisan penting bagi pembangunan sektor kesehatan ke depan.

“Jepang sudah banyak membantu Indonesia untuk meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia, dan saya harap kerjasama antara Kemenkes dan IUHW ini dapat menjadi legacy untuk kesehatan Indonesia,” ujar Budi dalam rilis tertulisnya di Jakarta dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Kerja sama ini menempatkan pendidikan kedokteran sebagai pilar utama, dengan cakupan program yang komprehensif mulai dari pelatihan klinis pascasarjana, pengembangan dokter spesialis termasuk fellowship, hingga penguatan sistem kesehatan nasional secara menyeluruh.

Selain itu, ruang lingkup kemitraan juga mencakup pertukaran akademik, pendampingan teknis oleh tenaga ahli Jepang di Indonesia, serta fasilitasi investasi kesehatan bagi IUHW sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) akan mengembangkan program pertukaran mahasiswa dan dosen, sekaligus meningkatkan kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di IUHW.

Saat ini, IUHW menjadi salah satu dari empat institusi Jepang yang diakui dalam Rekognisi Penyelenggara Pendidikan Tenaga Medis di Luar Negeri melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5/2026.

Pengakuan ini memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) lulusan IUHW untuk memperoleh izin praktik di dalam negeri, setelah melalui proses evaluasi administratif dan penilaian kemampuan sesuai ketentuan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Kemenkes RI juga mengusulkan pengembangan skema double degree yang diakui kedua negara serta penyesuaian masa pengabdian bagi penerima beasiswa.

Kemitraan antara IUHW dan rumah sakit pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempercepat alih teknologi dan mendorong implementasi pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit secara lebih luas di Indonesia. (*/Pr/A1)