Bicaraindonesia.id, Jakarta Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Menteri Hanif dalam pernyataan persnya di Jakarta dikutip pada Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Terbongkar

Peristiwa longsor terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Kejadian tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka.

Seiring perkembangan kasus, proses penyidikan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan dua kali, yakni pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, KLH/BPLH mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan. Namun hingga proses penyidikan berlangsung, belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Jakarta Tuan Rumah FIA Rallycross World Cup 2026, Pertama di Asia Tenggara

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium guna memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait penetapan mantan Kadis LH DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang.

Baca Juga:  Jakarta Tuan Rumah FIA Rallycross World Cup 2026, Pertama di Asia Tenggara

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka merupakan konsekuensi dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, dan Pemprov berkomitmen mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” ujar Wagub Rano dalam keterangan persnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah terbaik dalam penanganan kasus tersebut serta siap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara cepat dan sesuai ketentuan.

“Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perbaikan tata kelola TPST Bantargebang. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya. (*/Pr/A1)