Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024.
Permendag 7 Tahun 2024 telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.
Kebijakan baru ini segera mengakhiri polemik tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo mengatakan bahwa Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan. Yakni, terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
“Diharapkan Permendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” kata Arif dalam siaran tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat 3 Mei 2024.
Arif menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan hal ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya.
Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
“Dalam Permendag, untuk impor barang kiriman PMI tidak diatur batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, boleh diimpor dalam kondisi baru atau tidak baru. Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Arif.
Poin penting lainnya terkait relaksasi pengaturan Impor Barang Kiriman PMI tersebut dalam Permendag 7/2024 yaitu berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023.