Bicaraindonesia.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama enam instansi pemerintah, menggelar operasi bersama untuk mencegah penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) keluar Indonesia.
Operasi pengawasan dan penindakan bersama tersebut, akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023 di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian BBL.
Operasi bersama ini melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyebut, keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan BBL sangat memerlukan integrasi di setiap sektor operasi.
“Untuk itu dibutuhkan sinergitas aparat penegak hukum baik oleh KKP, TNI AL, Polri, Bakamla, Kemenkeu, Kemenhub, serta Barantin dalam operasi bersama ini,” kata Adin dalam Upacara Pembukaan Operasi Bersama Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 5 Desember 2023.
Adin juga mengungkap, bahwa kegiatan penyelundupan BBL diduga telah menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga Rp30 triliun.
Sejak Januari – 30 November 2023, dari hasil operasi tangkap oleh berbagai pihak, telah disita sebanyak 1.618.395 ekor benih bening lobster senilai Rp163 miliar.
“Untuk itu, saya mengapresiasi atas capaian yang demikian hebat terutama dari pihak Polri yang sudah menggerakkan Polda-Polda di wilayah potensi penyelundupan, Ditjen Bea Cukai di pintu-pintu pemasukan atau pengeluaran, Kemenhub dan otoritas bandara melalui pelabuhan dan bandar udara serta pihak lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu,” jabar Adin.
Modus Operandi Penyelundupan
Adin menjelaskan, bahwa modus operandi penyelundup BBL di tahun 2023 ini dilakukan mulai dari saat penangkapan, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian.
Pada lokasi penangkapan dan pembudidayaan, banyak ditemukan kasus penangkapan BBL tidak dilakukan oleh nelayan kecil. Atau dilakukan oleh nelayan namun tidak terdaftar sebagaimana sesuai ketentuan.