Bicaraindonesia.id, Surabaya Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur mengungkap praktik sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK).

Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dengan jaringan lintas daerah. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak 14 tersangka.

Ungkap kasus ini sebagaimana dipaparkan Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers di Surabaya, pada Kamis (7/5/2026).

“14 tersangka baik dari Joki, kemudian penerima order, pemberi order, sudah kita tahan, dan terus kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Luthfie.

Luthfie menyebut dari 14 tersangka, tiga di antaranya merupakan dokter aktif. Ketiganya berinisial BPH (29), DP (46) dan MI (31). Ketiganya diketahui menjalankan praktik di luar Surabaya. “Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan,” kata dia.

Baca Juga:  Surabaya Panaskan Mesin, Bidik Juara Umum Porprov Jatim 2027

Luthfie menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Luthfie.

Ia menerangkan, pengawas mulai mencurigai peserta berinisial HER setelah menemukan kemiripan foto dengan data peserta ujian tahun sebelumnya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kartu peserta, KTP, dan ijazah SMA, ditemukan ketidaksesuaian pada foto yang tercantum dalam dokumen administrasi.

“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” ungkap dia.

Menurut Luthfie, tersangka yang bertugas sebagai joki untuk peserta HER tetap tenang mengerjakan soal meski sudah dicurigai. Bahkan, pelaku mampu menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lainnya dengan nilai tinggi sekitar 700 poin.

Baca Juga:  Pendidikan Tripitaka Dinilai Jadi Kunci Kemajuan Buddha di Indonesia

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan adanya sindikat terorganisasi yang terbagi dalam beberapa klaster. Mulai dari penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat dokumen kependudukan palsu.

Dari kasus ini, sebanyak 14 tersangka telah ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu.

“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujar dia.

Luthfie menambahkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Tarif jasa yang dipatok pun mencapai Rp500 juta sampai Rp700 juta untuk setiap peserta.

Baca Juga:  Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama

Sementara itu, para joki menerima bayaran berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, khususnya untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran.

Meski demikian, Luthfie menegaskan hingga kini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak kampus dalam praktik tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (Mh/An/A1)