Bicaraindonesia.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing seiring tingginya realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus mencegah munculnya keluhan masyarakat terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA).
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, di kantornya, Rabu (6/5/2026).
Pengawasan orang asing itu juga penting, kaitannya dengan PMA kita kan besar jumlahnya. Jadi, pekerja yang keluar dan masuk harus jelas, sehingga tidak ada keluhan publik,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Jateng bersama jajaran Imigrasi membahas penguatan sinergi pengawasan warga negara asing melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, Imigrasi, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Luthfi, pengawasan terintegrasi diperlukan agar aktivitas warga negara asing di Jawa Tengah tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu kondusivitas wilayah.
Sementara itu, Haryono Agus Setiawan mengatakan pihaknya terus memperkuat layanan keimigrasian di Jawa Tengah melalui penambahan kantor imigrasi baru.
“Jawa Tengah sekarang memiliki tambahan tiga kantor imigrasi, yakni Blora Kelas I, Purworejo, dan Tegal Kelas II,” ujar Haryono.
Ia menambahkan, tahun ini pihaknya kembali mengusulkan pembentukan kantor imigrasi di Purwokerto, Klaten, dan Salatiga. Jika terealisasi, jumlah kantor imigrasi di Jawa Tengah akan bertambah menjadi 13 unit.
Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah, saat ini terdapat 22.338 TKA resmi yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Aktivitas warga negara asing (WNA) di daerah tersebut juga cukup dinamis, mulai dari penelitian, pertukaran pelajar, produksi film dokumenter, hingga kegiatan hiburan internasional di sejumlah kota besar.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Jateng telah mengintegrasikan sejumlah perangkat daerah dalam Timpora Tingkat Provinsi Tahun 2026.
Penguatan juga dilakukan melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/165 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Non-Pemerintah (NGO), dan Lembaga Asing di Provinsi Jawa Tengah. (*/Hms/C1)

Tinggalkan Balasan