Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya.
Tersangka berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, nekat menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, insiden ini bermula saat tersangka menemukan foto istrinya bersama pria lain di ponsel pada Jumat (24/4). Pria tersebut diidentifikasi sebagai H (37), warga Sampang, Madura.
“Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu, yang diketahui berinsial H. Tersangka juga mengetahui tempat tinggalnya,” kata Suroto dalam keterangan tertulis di Surabaya dikutip pada Minggu (3/5/2026).
Setelah mengetahui keberadaan korban, tersangka sempat berpapasan dengan H yang sedang berboncengan di kawasan Wonokusumo. Merasa sakit hati, HK mulai merencanakan aksi penganiayaan dengan menyiapkan senjata tajam (sajam).
“Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.
Puncak aksi kekerasan terjadi pada Rabu (29/4) pagi. HK mengajak tiga rekannya berinisial S, SR, dan I (kini DPO) menuju lokasi menggunakan dua sepeda motor.
“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.
Setibanya di lokasi, tersangka yang telah menyelipkan celurit di pinggangnya langsung menghadang korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir.
“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelas Suroto.
Usai melakukan aksinya, HK sempat melarikan diri ke Sampang, Madura. Namun, tim kepolisian berhasil melacak jejak tersangka melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekan tersangka yang membantu dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan