Bicaraindonesia.id, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Hal ini menyusul keberhasilan Unit 5 Subdit III Jatanras mengungkap kasus kepemilikan senpi tanpa izin di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senpi tanpa izin. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (2/5/2026) dini hari, petugas mengamankan tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari lokasi, polisi menemukan satu pucuk senpi jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” jelas Johannes dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (4/5/2026).
Ia menyampaikan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyatakan tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada aparat berwenang.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. (Mh/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan