BicaraIndonesia.id, OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumatra Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru 2025.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SNF (29), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten OKU Selatan.
Tersangka ditangkap di kawasan Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti berupa 1.146 butir ekstasi.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain menyampaikan, ekstasi tersebut diduga kuat akan diedarkan di kawasan wisata Danau Ranau.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram ini rencananya akan dijual untuk pesta malam Tahun Baru di kawasan wisata. Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan suasana kondusif menjelang pergantian tahun,” ujar Kapolres dalam pernyataan persnya dikutip pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Kapolres menuturkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti.
“Penangkapan ini berkat laporan masyarakat dan kerja keras tim Sat Narkoba. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau sindikat yang terlibat,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin menjelaskan bahwa ekstasi yang diamankan disimpan dalam kemasan yang siap diedarkan.
“Ini bukan jumlah yang kecil, dan kami menduga ada jaringan yang lebih besar di balik ini. Kami akan mengusut tuntas,” tegas dia.
Polres OKU Selatan pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. (*/Hms/C1)