Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Rekening Dormant Kena Henti Sementara PPATK? Ini Solusinya!
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Iptek

Rekening Dormant Kena Henti Sementara PPATK? Ini Solusinya!

Penghentian sementara ini ditujukan semata-mata untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Redaktur
Laporan: Redaktur
Senin, 7 Jul 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi rekening yang teridentifikasi dormant atau tidak aktif dalam waktu lama | Foto: Cre-DALL.E/BI
Ilustrasi rekening yang teridentifikasi dormant atau tidak aktif dalam waktu lama | Foto: Cre-DALL.E/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pernahkah kamu tiba-tiba mendapati rekening bank tak bisa digunakan? Bisa jadi rekeningmu terkena kebijakan henti sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tenang, ini bukan akhir segalanya, dan uangmu tetap aman.

PPATK melakukan penghentian sementara transaksi perbankan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kebijakan ini diterapkan khusus untuk rekening nasabah yang teridentifikasi dormant atau tidak aktif dalam waktu lama.

Penghentian sementara ini ditujukan semata-mata untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Penting diketahui, nasabah tidak kehilangan hak atas dananya meski rekeningnya dihentikan sementara.

Berapa Lama Rekening Dihentikan?

Melansir laman resmi ppatk.go.id, kebijakan ini berlaku maksimal 5 hari kerja. Jika diperlukan, PPATK dapat memperpanjang masa penghentian hingga 15 hari kerja. Ini menjadi waktu yang cukup bagi nasabah untuk melakukan klarifikasi dan aktivasi kembali.

Setidaknya ada dua tujuan utama kebijakan ini:

1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah bahwa rekening miliknya berstatus dormant;

2. Memberikan informasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (jika nasabah adalah badan usaha) terkait kepemilikan rekening tersebut.

Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah

Jika kamu mendapati rekeningmu terkena henti sementara, jangan panik. Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mengaktifkannya kembali:

1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK. Akses formulir secara daring di laman https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

2. Datang ke Kantor Cabang Bank Tempat Membuka Rekening dan Bawa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan dari PPATK
  • Dokumen tambahan sesuai persyaratan masing-masing bank

3. Proses CDD (Customer Due Diligence)
Pihak bank akan melakukan profiling ulang nasabah berdasarkan data terkini dan mencocokkannya dengan database mereka.

4. Reaktivasi Rekening oleh Bank
Jika semua proses telah dilalui, bank akan mengaktifkan kembali rekeningmu. Pastikan untuk rutin mengecek status rekening agar tetap aktif dan tidak terkena penghentian serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam proses aktivasi ulang, nasabah dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.

Rekening yang dinonaktifkan sementara memang bisa membuat khawatir. Namun, langkah-langkah yang diberikan PPATK sangat jelas dan tidak rumit.

Intinya, selama kamu adalah pemilik sah rekening dan bisa melengkapi dokumen yang diminta, dana kamu akan tetap aman dan rekening bisa digunakan kembali. ***


Editorial: B1

Bagikan:
Tag:KeuanganPPATKRekening BankRekening DiblokirRekening DormantTips KeuanganTransaksi Keuangan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Konferensi pers ungkap kasus jaringan judi online internasional yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025) | Sumber Foto: Polri

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Amankan Rp75 Miliar

Jumat, 2 Mei 2025
Ilustrasi pencucian uang | Foto: Cre-AI/BI

PPATK Luncurkan Pilot Survei Indeks Efektivitas Rezim Anti Pencucian Uang

Sabtu, 11 Okt 2025
Konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana perbankan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Kamis, 25 Sep 2025
Rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tahun 2023 | dok/foto: Humas Polri

Telusuri Aliran Dana Kampanye Pemilu 2024, Bareskrim Polri Gandeng PPATK

Sabtu, 27 Mei 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?