BicaraIndonesia.id, Palembang – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus empat dari delapan pelaku perampokan bersenjata api di rumah seorang pengusaha minyak di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat, 7 Februari 2025.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, serta Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muba pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Para pelaku yang berjumlah delapan hingga sepuluh orang mendatangi rumah korban, Maspar, dengan membawa senjata api rakitan. Mereka beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli di toko milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa dalam perampokan tersebut, para pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp400 juta serta emas sebanyak 50 suku.
“Para pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai empat sepeda motor, lalu merangsek masuk dan menodongkan senjata api kepada istri dan anak korban,” ujar Anwar saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa, 25 Februari 2025.
Saat kejadian, Maspar tidak berada di rumah karena tengah menghadiri acara sedekah ruwahan. Total kerugian akibat perampokan ini diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Tim gabungan dari Subdit III Jatanras, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat pelaku. Empat lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.
“Empat pelaku juga memiliki catatan kriminal di Jambi dan Sumatera Barat dengan kasus serupa,” ungkap Anwar.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan, satu bilah sajam, sepeda motor, ponsel, serta sisa uang tunai Rp1 juta dari hasil kejahatan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, masing-masing mendapatkan bagian sekitar Rp30 juta, namun sebagian besar uang sudah habis digunakan.
Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sanga Desa. Sementara itu, tim kepolisian masih terus memburu sisa pelaku yang diduga melarikan diri ke berbagai daerah, termasuk Jambi dan Jawa Tengah. “Mohon doanya agar kami bisa segera menangkapnya,” kata Anwar.
Para pelaku diduga sudah beraksi sejak 2018 dengan peran masing-masing. Salah satu dari mereka yang berstatus DPO diduga sebagai otak dari aksi kejahatan ini.
Selain itu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah kelompok ini terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain. Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan Polda Jambi dan kepolisian lainnya untuk mengungkap jaringan kejahatan ini.
Sebelum beraksi, para pelaku diketahui memantau aktivitas calon korban, termasuk jumlah orang di rumah, tingkat keramaian pembeli, serta barang berharga yang ada.
Terkait hasil rampasan, emas 50 suku yang mereka curi dikabarkan telah dijual oleh empat pelaku yang masih buron.
Polisi menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan. Salah satu pelaku yang berperan sebagai penyedia senjata api juga telah teridentifikasi.
“Bagi para DPO, pilihannya hanya dua, menyerahkan diri atau menghadapi tindakan tegas dari kami,” tegas Anwar.
Saat ini, penyelidikan masih berlanjut, termasuk mengenai jumlah senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. “Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” tandasnya. (*/Hum/A1)