Bicaraindonesia.id, Ternate – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan upaya penyelundupan 80 ekor satwa liar yang dilindungi, pada Kamis (7/5/2026). Satwa tersebut dikirimkan dari Sorong dan sandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Kepala Balai Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menyampaikan penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk nyata sinergi dan kewaspadaan petugas di lapangan dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di wilayah Maluku Utara yang menjadi salah satu jalur strategis perdagangan dan distribusi antarwilayah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, khususnya terhadap komoditas yang berpotensi melanggar ketentuan karantina maupun peraturan konservasi,” tegas Sugeng dalam siaran tertulis dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Sugeng menjelaskan aksi penggagalan ini bermula saat petugas karantina menerima laporan dari petugas keamanan kapal mengenai adanya sejumlah reptil yang ditemukan di area Dek 2.
Satwa tersebut sebelumnya dilaporkan oleh penumpang karena menimbulkan kecurigaan. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan pihak yang mengakui kepemilikan satwa liar tersebut.
Setibanya kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, petugas Karantina Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap satwa tersebut sebagai langkah pengawasan dan perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, dari total 80 ekor satwa yang diamankan, sebanyak 43 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 37 ekor dalam kondisi mati.
Jenis satwa yang ditemukan di antaranya green tree python (Morelia viridis), boa tanah Papua (Candoia aspera), sanca bibir putih Papua (Leiopython albertisii), ular putih Papua (Micropechis ikaheka), biawak hijau pohon (Varanus prasinus), piton sanca permata (Morelia spilota spilota), forest dragon (Lophosaurus dilophus), serta satu ekor kadal dari subordo Lacertilia.
Sebagian besar satwa tersebut termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sugeng menegaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta berisiko menyebarkan hama dan penyakit hewan.
“Pengangkutan tanpa penanganan yang tepat juga dapat menyebabkan stres hingga kematian satwa. Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar,” pungkas Sugeng.
Selanjutnya, satwa hasil penahanan tersebut diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku SKW Wilayah 1 Ternate untuk penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan