Bicaraindonesia.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) terus mempercepat transformasi digital di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, modern, transparan, dan efisien.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Sumardji mengatakan perkembangan teknologi menuntut sistem pelayanan registrasi kendaraan beralih dari metode manual menuju sistem digital.
“Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi,” ujar Kombes Pol. Sumardji di lapangan NTMC Polri, Jakarta Selatan seperti dikutip pada Senin (11/5/2026).
Menurutnya, transformasi digital tersebut mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital dalam proses pendaftaran kendaraan bermotor. Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan.
“Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital. Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi,” tambah Sumardji.
Selain digitalisasi administrasi kendaraan, Korlantas Polri juga tengah menyiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai pengganti BPKB berbahan kertas. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik di lingkungan Polri.
“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” jelas dia.
Dengan penerapan e-BPKB secara nasional, seluruh proses administrasi kendaraan, termasuk Bea Balik Nama (BBN) 1 dan BBN 2, nantinya akan dilakukan secara digital tanpa sistem manual.
“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” pungkas Sumardji.
Digitalisasi layanan Regident ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan akuntabel di era transformasi digital. (*/Divhum/A1)

Tinggalkan Balasan