Bicaraindonesia.id, Jakarta Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026).

Pemindahan tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus perjudian online internasional yang tengah diusut Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah pemindahan itu menjadi bagian dari proses pendalaman perkara dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Baca Juga:  Polri Tangkap DPO Interpol Kasus Penipuan Online Internasional

Ia menjelaskan, dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang sisanya ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, pemindahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama sejumlah stakeholder terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online. (*/Hum/A1)