BicaraIndonesia.id, Jakarta – Korlantas Polri memastikan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB hanya berlaku bagi kendaraan roda empat baru. Sementara untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN2), e-BPKB belum diberlakukan.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, e-BPKB mulai diterapkan secara nasional di seluruh pelayanan unit BPKB tingkat Polda sejak Maret 2025.
“e-BPKB diterapkan pada bulan Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran,” ujar Kombes Pol Sumardji dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Namun, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan atau BBN2 belum bisa mendapatkan e-BPKB. Penerbitan e-BPKB diprioritaskan bagi kendaraan baru roda empat.
“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru. Jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik,” jelasnya.
Penerapan BPKB elektronik ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan Polri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keapsahan baik itu dokumen kepemilikan security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing,” tambahnya.
Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa meski proses penerbitannya mengikuti prosedur BPKB konvensional, e-BPKB memiliki perbedaan mendasar pada tahap pencetakan yang kini menggunakan instalasi virtual printer.
“Proses penerbitan e-BPKB melalui prosedur yang sama dengan proses BPKB printing, hanya memang ada perbedaan, yaitu pada pokja pencetakan. Pada pokja pencetakan ditambahkan instalasi virtual printer dengan versi terbaru, yang tujuannya dapat menyematkan data identitas pemilik ranmor yang ada pada chip RFID,” tegasnya.
Kelebihan e-BPKB lainnya adalah kemudahan dalam memverifikasi keaslian dokumen melalui aplikasi yang tersedia di Android dan iOS.
“e-BPKB ini sebenarnya memudahkan masyarakat dalam memverifikasi, khususnya keaslian e-BPKB yang dimiliki oleh masyarakat, dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile di Android dan iOS, tinggal scan secara otomatis nanti langsung akan muncul data yang ada pada e-BPKB itu,” ungkapnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa sosialisasi tentang keberadaan e-BPKB sudah dilakukan secara masif ke seluruh jajaran Polda di Indonesia.
“Kami sudah mensosialisasikan di masyarakat khususnya bagaimana kegunaan dan juga keunggulan e-BPKB elektronik dan semua Polda di seluruh Republik ini sudah melakukan sosialisasi,” tambahnya.
Meski saat ini baru tersedia di tingkat Polda, pihaknya berencana memperluas layanan e-BPKB hingga ke seluruh unit pelayanan BPKB di jajaran Polres.
“Tentu karena sekarang ini baru pada tingkat Polda, maka nanti akan kita kembangkan ke seluruh pelayanan unit BPKB di tiap-tiap polres yang ada di jajaran,” pungkasnya. (*/Hum/A1)