Bicaraindonesia.id, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan pemberantasan praktik korupsi.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menegaskan langkah penyelamatan aset negara tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat. Kepala Negara menyebut, masyarakat kini menuntut hasil konkret dari kerja pemerintah.

“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini, jangan kita anggap hanya seremoni atau show, tapi, pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” kata Presiden.

Baca Juga:  321 WNA Terkait Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

Presiden juga mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang keempat dengan total nilai penyelamatan aset mencapai sekitar Rp40 triliun.

Menurut Presiden, hasil penyelamatan kekayaan negara tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk perbaikan puskesmas dan sekolah di seluruh Indonesia.

Kepala Negara menjelaskan pemerintah saat ini tengah mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional. Setelah memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan perbaikan 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun depan.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi 108 Perwira, 9 Kapolda Berganti Jabatan

“Dan tahun depannya lagi kita juga selesaikan, nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki, semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan uang-uang tersebut akan hilang, dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” jelas Presiden.

Dalam kesempatan itu, Presiden turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK atas kerja bersama dalam mengamankan aset negara.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Uang Rupiah Palsu 466 Ribu Lembar Dimusnahkan

“Di manapun itu berada, bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara. Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto. Ini bukan sesuatu yang kita karang. Ini adalah perintah pendiri-pendiri bangsa Indonesia,” tegas Presiden.

Presiden pun menegaskan bahwa perjuangan menyelamatkan kekayaan negara akan terus dilakukan demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang.

“Ini harus berhenti dan kita akan berjuang keras untuk hentikan itu dengan segala risiko,” pungkas Presiden. (*/BPMI/A1)