BicaraIndonesia.id, Padang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 47 kilogram.
Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, yaitu YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, serta di Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini mendapat apresiasi dari Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama seluruh jajaran dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Minggu (27/4/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait mobil berwarna hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian membuntuti mobil tersebut hingga akhirnya dihentikan di wilayah Lubuk Alung.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 5 kilogram ganja di dalam kendaraan tersebut.
Kedua pelaku yang berada di mobil itu mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya kepada rekan mereka.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke sebuah rumah di kawasan Padang Sarai, Kota Padang. Di lokasi ini, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar.
“Ditemukan barang bukti berupa satu karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkas Kombes Nico. (*/Hum/A1)