Bicaraindonesia.id, Madiun – Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang tersangka berinisial IMP (20), warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, kepada wartawan di Polres Madiun, Sabtu 6 Januari 2024.
AKP Eka Supriyadi mengatakan dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Madiun Kota, ditemukan barang bukti empat bungkus ganja siap edar dengan berat 16,32 gram.
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar AKP Eka Supriyadi.
Selain narkoba jenis ganja, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dati tersangka. Di antaranya, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, bendel paper dan satu gulung lakban yang diduga digunakan membungkus narkotika jenis ganja.
“Semua (barang bukti, red) kami amankan bersama dengan tersangka saudara IMP,” terang AKP Eka.
AKP Eka Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Madiun Kota serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Eka.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Hum/JK)