Bicaraindonesia.id, Surabaya – Seorang driver Ojek Online (Ojol) di kawasan Simokerto Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Polisi. Pria berusia 35 itu diamankan petugas lantaran diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika.
Diketahui, driver itu berinisial MFR yang tinggal di Jalan Gadel Sari Madya Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep, melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR.
“Kemudian pada tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di kamar kosnya yang berada di Jl Tambak Segaran, Surabaya,” kata AKBP Daniel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Dari penangkapan terhadap tersangka MFR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 butir Pil Extacy berwarna abu-abu dan biru seberat 1,46 gram beserta bungkusnya.
Tidak berhenti di situ, petugas terus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga pada hari yang sama berhasil menggeledah sebuah kamar kos di daerah Pabean Sedati, Sidoarjo.
Dari hasil penggeledahan itu, Polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Yakni, sabu seberat ± 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil extacy berwarna abu-abu, merah dan biru seberat ± 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka.
AKBP Daniel menerangkan, bahwa tersangka MFR merupakan kurir yang dikendalikan oleh HBB yang saat ini sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Jadi dia ini (MFR) membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” katanya.
AKBP Daniel juga mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram sebanyak 1 kilogram sabu dan 1000 butir pil extacy kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.
“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Sedati, Sidoarjo. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (DAP/A1)