BicaraIndonesia.id, Surabaya – Insiden pembunuhan terjadi di Jalan Putat Indah Timur I, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya pada Kamis malam, 14 November 2024.
Seorang pria berinisial AAS (68), warga setempat, tega menusuk kakak dan keponakannya hingga tewas.
Kapolsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Kompol Zainur Rofik menjelaskan, bahwa korban dalam peristiwa ini adalah SH, adik kandung tersangka dan anaknya, CKT.
Motif di balik pembunuhan ini berkaitan dengan sengketa warisan dan penghinaan yang diterima pelaku dari korban.
“Pelaku merasa terhina karena sering diejek dengan kata-kata pengangguran dan penyakitan, serta dilarang tinggal di rumah peninggalan orang tua yang sudah menjadi milik korban,” jelas Kompol Zainur dalam konferensi pers di Polsek Sukomanunggal, Sabtu 16 November 2024.
Kompol Zainur mengungkapkan bahwa AAS telah menyiapkan sebuah pisau dapur yang disembunyikan di dalam tasnya sebelum pertemuan keluarga.
Saat korban, SH tiba di rumah dan duduk, pelaku langsung menyerang dengan membacok lehernya satu kali.
Ketika keponakannya, CKT berusaha menolong, pelaku juga menyerang dan menusuk korban hingga berkali-kali, membuat keduanya tidak berdaya.
Peristiwa tragis ini terjadi saat pertemuan keluarga yang seharusnya membahas masalah warisan.
Sebelumnya, antara pelaku dan korban sudah pernah dilakukan mediasi terkait sengketa harta peninggalan orang tua, namun konflik kembali memanas pada hari kejadian.
“Jadi sebelum kejadian, antara pelaku dan korban berkumpul di rumah untuk mediasi masalah harta warisan, tapi sebelum terjadi mediasi sudah terjadi pembacokan oleh pelaku,” imbuh Kapolsek.
Setelah serangan tersebut, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Rumah Sakit Mayapada. Namun, nyawa SH dan CKT tidak dapat diselamatkan, keduanya dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dapur dengan pegangan warna biru muda yang berlumuran darah, serta tas dan jaket coklat milik tersangka.
Saat ini, AAS telah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. (Ark/An/C1)