Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran yang digelar terpusat di SMP Negeri 4 Kota Bekasi, Senin.(17/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran di 38 Provinsi
    Selasa, 18 Nov 2025
    dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
    Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
    Sabtu, 15 Nov 2025
    Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
    Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi Kantor Asuransi (Cre-AI/BI)
    Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi

Editor
Laporan: Editor
Selasa, 24 Jun 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi penahanan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Ilustrasi penahanan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Serang – Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi setelah diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 senilai Rp127.155.500 untuk bermain judi online (judol).

Tersangka berinisial MY (33) menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Kapolres menjelaskan, tersangka memanfaatkan jabatannya untuk mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dalam proposal tersebut, tersangka mencantumkan dirinya seolah-olah sebagai bagian dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” terang AKBP Condro Sasongko.

Setelah proses SPP, tersangka mencairkan dana menggunakan token bendahara dan token Kepala Desa yang ternyata seluruhnya dikuasai oleh MY. Dana desa tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi milik tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, uang milik pemerintah desa itu digunakan tanpa seizin kepala desa maupun perangkat lainnya untuk bermain judi online dan trading.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” jelas Kapolres.

Kasus ini terungkap saat perangkat desa akan melaksanakan program kegiatan sesuai rencana kerja desa. Namun, setelah dicek, ditemukan adanya penarikan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi tersangka.

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” tambah Kapolres.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir sebesar Rp127.155.500. Total dana desa yang ditarik mencapai Rp184.131.000, dengan pengembalian sebagian oleh tersangka sebesar Rp56.975.500.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,” tambah Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*/Humres/C1)

Bagikan:
Tag:BantenDana DesaJudi OnlineKabupaten SerangKasus KorupsiKorupsi Dana DesaPerangkat DesaPolres SerangTindak Pidana Korupsi
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran yang digelar terpusat di SMP Negeri 4 Kota Bekasi, Senin.(17/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Pemerintah Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran di 38 Provinsi
Selasa, 18 Nov 2025
Sekretaris Jenderal PSSI Pusat, Yunus Nusi, saat memberikan keterangan pers ke awak media | Foto: Ist/Dimas AP
Kongres PSSI Jatim Sahkan Statuta Baru Jelang Pemilihan Ketua Umum
Senin, 17 Nov 2025
Kontingen Unesa dalam ajang LPTK Cup XXII 2025 | Foto: Hum/Dimas AP
Unesa Juara Umum LPTK Cup XXII 2025, Bawa Pulang Piala Bergilir Menpora
Senin, 17 Nov 2025
dok. Konferensi pers ungkap kasus sindikat adopsi anak ilegal di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025) | Sumber Foto: Hum-Res Makassar
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Jaringan Adopsi Anak Ilegal Antarprovinsi
Senin, 17 Nov 2025
Petugas gabungan menemukan 467 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan dalam bus penumpang antarprovinsi | Sumber Foto: Karantina Lampung
Karantina Gagalkan Penyelundupan 467 Burung di Bus Antarprovinsi
Senin, 17 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Inovasi GPS Warnai GJMS 2025, Penilaian Peserta Lebih Transparan

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Jaringan Adopsi Anak Ilegal Antarprovinsi

Kongres PSSI Jatim Sahkan Statuta Baru Jelang Pemilihan Ketua Umum

Peringati HUT ke-80 di Papua, Brimob Tegaskan Pengabdian untuk Negeri

Karantina Gagalkan Penyelundupan 467 Burung di Bus Antarprovinsi

Borobudur Marathon 2025 Sukses Digelar, Diikuti 11.500 Peserta dari 38 Negara

Unesa Juara Umum LPTK Cup XXII 2025, Bawa Pulang Piala Bergilir Menpora

Berita Lainnya:

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid | Foto: dok. Kemenkomdigi

Menkomdigi Komitmen Berantas Judi Online Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Kamis, 31 Okt 2024
dok. Stasiun Merak di pesisir Cilegon, Banten | Foto: Pr-KAI

Sejarah Stasiun Merak, Penghubung Jawa-Sumatra Sejak 1914

Minggu, 2 Nov 2025
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri | dok/photo: Humas KPK

KPK dan Kemendagri Imbau Kepala Daerah Jauhi Perilaku Koruptif

Jumat, 17 Jun 2022
Pembukaan Kapolri Cup di GOR Gondrong, Kota Tangerang, Banten, Rabu (21/8/2024) | Foto: Pemkot Tangerang

Kota Tangerang Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kapolri Cup 2024

Rabu, 21 Agu 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?