Bicaraindonesia.id, Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, meringkus sembilan tersangka komplotan pelaku curat, curas dan curanmor di wilayah Jatim.
Sembilan tersangka yang diringkus yang pertama adalah M, ditangkap di Pasuruan. Kemudian F pelaku curas dan curanmor, tersangka Y residivis penadah, V pelaku curanmor dan A pelaku curanmor.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas serta tersangka Y pelaku curas.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, bahwa kasus curas pertama kali di Pasuruan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 3 Maret 2024, di Polsek Winongan, Polres Pasuruan.
“Dimana saat itu pelaku berjumlah empat orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban,” jelas AKBP Piter dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat 8 Maret 2024.
Ia menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang diungkap oleh Tim Jatanras di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Setelah pelaku berhasil merampas motor milik korban, para tersangka yang berjumlah empat orang ini lantas diteriaki oleh korban dan warga. Sehingga pelaku berhasil kabur dengan membawa barang bukti (BB).
“Kejadian itu viral dan direspons oleh Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M,” ujar mantan Kapolres Sragen, Jawa Tengah tersebut.