BicaraIndonesia.id, Surabaya – Sebanyak 22 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diamankan kepolisian karena diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Insiden tersebut terjadi pada Selasa 23 Juli 2024 sekitar pukul pukul 01.00 WIB.
Buntut kasus tersebut, Polisi menetapkan 13 oknum anggota PSHT sebagai tersangka pengeroyokan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sesuai perannya masing-masing.
“Dalam kejadian kemarin yang dilakukan penangkapan ada 22, setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis 25 Juli 2024.
Kapolda Jatim mengungkapkan dari 13 tersangka yang diamankan, KNH berperan sebagai provokator. Sementara 10 pesilat lainnya berperan melakukan penganiayaan. Sedangkan dua di antaranya masih di bawah umur sehingga berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak,” ujarnya.
Kapolda Jatim menjelaskan peristiwa ini bermula ketika anggota PSHT mengadakan pengesahan warga baru sebanyak 200 orang di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kabupaten Jember, Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah acara tersebut, beberapa anggota PSHT menggelar konvoi di jalanan.
Ketika sampai di simpang tiga Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Polsek Kaliwates mengimbau mereka untuk tidak menutup jalan.
Akan tetapi imbauan petugas Polsek Kaliwates tersebut tidak dihiraukan. Sebaliknya seorang oknum pesilat melakukan provokasi dengan menyebut ada salah satu rekannya yang diamankan polisi.
Para pesilat pun tersulut emosi dan mulai menyerang polisi dengan melempari mobil petugas dengan bebatuan.
“Provokasi yang dilakukan oleh KNH, oknum dari PSHT, menyebabkan massa langsung melakukan pelemparan terhadap mobil patroli petugas,” kata Kapolda Jatim.
Kerusuhan pun akhirnya tidak terhindarkan dan mobil patroli tersebut terpaksa mundur. Namun, seorang anggota Polsek tertinggal dan menjadi korban pengeroyokan.
Irjen Imam menyebut, anggota bernama Aipda Parmanto Indrajaya mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban sampai sekarang masih dirawat di RS Umum Kaliwates.
“Korban mengalami luka-luka dan patah tulang hidungnya. Sampai hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates. Dan masih tahap observasi dokter,” imbuhnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil dinas Polri yang rusak, 10 unit sepeda motor, 14 unit HP, bendera PSHT, dan pakaian para pelaku.
Ketua Umum PSHT Pusat, R. Moerdjoko menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.
Moerdjoko sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh warganya hingga memakan korban luka-luka satu anggota Polsek Kaliwates Jember.
“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.
Ia juga menegaskan, bahwa para anggota yang menjadi tersangka ini bakal mendapat sanksi keras berdasarkan peraturan AD/ART organisasi.
“Dari peraturan dewan pusat jelas, terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara hingga 6 tahun. ***
Editorial: A1