Bicaraindonesia.id, Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan satu orang tersangka jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.
Pelaku YP ditangkap di pinggir Jalan area Perumahan Graha Mojopahit oleh Satuan Narkoba Polres Mojokerto. Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 39,2 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo menjelaskan, penangkapan pelaku YP alias Ganden, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap YP alias Ganden, beserta barang bukti sabu 39,2 gram,” jelas AKP Marji dalam keterangannya, seperti dikutip pada Sabtu 20 Januari 2024.
Selain itu, AKP Marji mengatakan, modus pelaku bertransaksi jual beli narkoba jenis sabu dengan cara menjual per paket.
“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Marji. (JK)