BicaraIndonesia.id, Jakarta – Polri menyatakan telah memberikan sanksi kepada 20 personelnya terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago menuturkan, sebelumnya ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua polisi diduga terlibat dalam kasus ini.
Kedua polisi tersebut berinisial HK dan JA menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin 13 Januari 2025.
“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip pada Selasa 14 Januari 2025.
Erdi menyampaikan bahwa adapun keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus.
“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari,” kata dia.
Atas sanksi ini, Erdi mengungkap bahwa kedua pelanggar tersebut menyatakan banding. “Pelanggar menyatakan Banding,” imbuhnya.
Erdi menegaskan bahwa sidang etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Bahkan, prosesnya juga dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024,” tambah Erdi.
Ia menambahkan bahwa Polri melalui Divpropam, telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar Sidang Etik. Sidang tersebut telah berlangsung beberapa hari secara simultan serta berkesinambungan.
“Segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” tandasnya. (*/Hms/A1)