Bicaraindonesia.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap komplotan jaringan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri.
Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya.
Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Yakni, YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu satu tersangka lainnya masih DPO.
Demikian diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 20 Desember 2023.
AKBP Samian menyebut, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. ”Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” kata Samian dalam keterangannya, seperti dikutip pada Sabtu 23 Desember 2023.
Samian menjelaskan bahwa pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.