BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online dari Filipina.
Pemulangan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Polri dan sejumlah pihak internasional. Termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber,” ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam keterangannya kepada awak media, dikutip pada Jumat 22 November 2024.
Kombes Jefri menyebutkan bahwa DPO yang dipulangkan adalah seorang pria berinisial HS alias Ahan. HS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform judi online.
“HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun,” jelas Kombes Jefri.
Penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei 2024, yang berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara Polri dan berbagai instansi terkait, termasuk Interpol. Setelah proses penjemputan ini, HS akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
“Ini baru langkah awal. Ke depan kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan perjudian online yang merusak,” tutupnya. (Pr/Hum/A1)