Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial (medsos). Sebab, hal itu akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis 4 Januari 2024.
Dittipidsiber menyatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital.
Menurut dia, literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.