Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku penyebar ujaran kebencian bernada ras dan etnis. Pria berinisial AB (30) tersebut, diduga telah menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.
“AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa 2 Januari 2024.
AB ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 21.30 di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Polisi kini menetapkan AB sebagai tersangka.