Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam pengelolaan teknis tambang ilegal.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan langkah penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Satgas PKH dalam memberantas perusakan ekosistem sumber daya alam yang dilakukan secara profesional dan masif.

“Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok,” tegas Dwi Januanto dalam siaran persnya di Jakarta, dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Baca Juga:  Presiden Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp10,2 Triliun

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat tata kelola kehutanan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas eksploitasi ilegal. “Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan,” imbuhnya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut pola operasi tambang ilegal di lapangan menunjukkan adanya sindikat dengan alur komando yang jelas.

“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar,” kata Rudianto.

Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi juga harus menyasar rantai pasok, penyandang dana, hingga pihak yang menikmati keuntungan utama dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Presiden Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp10,2 Triliun

“Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” ujar Rudianto.

Operasi gabungan yang melibatkan Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja itu menyasar area sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Berdasarkan hasil plotting, lokasi tambang ilegal tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Dalam penggerebekan, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti dan fasilitas pendukung, antara lain 10 unit alat berat berupa excavator dan wheel loader, satu kamp karyawan, serta dua pondok operator.

Sementara itu, tujuh WNA asal Cina telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menemukan fakta bahwa ketujuh WNA tersebut diduga berperan sebagai manajemen dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.

Baca Juga:  Presiden Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp10,2 Triliun

Selain itu, aparat juga tengah memburu pemodal atau aktor intelektual yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Upaya pencekalan terhadap pihak terkait juga telah diusulkan.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. (*/Pr/A1)