Bicaraindonesia.id, Sidoarjo Seorang warga negara asing (WNA) asal India ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo pada Kamis (14/5/2026) pagi.

Korban berinisial SN (38) diduga mengakhiri hidupnya saat menjalani pendetensian akibat pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 248 hari di Indonesia.

Aparat kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menduga korban meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan kabel putih yang diikatkan pada ventilasi ruang tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan penemuan jasad WNA tersebut. Setelah ditemukan, korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk menjalani autopsi.

“Korban ditemukan oleh saksi sudah tidak bernyawa, diduga korban melakukan bunuh diri,” kata Siko saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, Jumat (15/5/2026).

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh rekan satu kamar korban yang terbangun dan sempat melihat korban masih berada di atas kasur dengan pandangan mengarah ke ventilasi jendela. Rekan korban kemudian masuk ke kamar mandi selama sekitar 10 hingga 15 menit.

Saat keluar dari kamar mandi, saksi mendapati korban sudah tergantung di balik pintu ruang tahanan dan langsung berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut didengar petugas keamanan imigrasi yang tengah berpatroli di area detensi. Petugas keamanan kemudian mendatangi sumber suara dan melihat kabel putih terikat pada ventilasi ruang tahanan dari bagian luar.

Baca Juga:  57 Bhikkhu Walk for Peace 2026 Disambut Hangat di Surabaya

Bersama sejumlah pegawai imigrasi lainnya, petugas membuka paksa pintu kamar dan menemukan korban dalam posisi tergantung di balik pintu dalam kondisi hampir terjatuh.

Korban kemudian diturunkan dan dibaringkan di lantai ruang tahanan. Sementara rekan satu kamar korban dipindahkan ke ruangan lain karena mengalami trauma dan ketakutan usai melihat kejadian tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan potongan kabel roll warna putih di dalam kamar, dua botol air mineral, dua tas berisi pakaian dan perlengkapan mandi milik korban, serta handuk merah di dekat jasad korban. Kabel putih yang diduga digunakan korban juga ditemukan masih terikat di bagian atas pintu dalam kondisi putus.

Polisi mencatat tinggi badan korban sekitar 172 sentimeter dengan jarak titik gantungan ke lantai sekitar 2,14 meter. Saat ditemukan, korban mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak biru, kaus putih, dan celana krem.

Hasil pemeriksaan luar menunjukkan adanya bekas jeratan pada leher, lidah tergigit, serta lebam mayat. Namun polisi tidak menemukan luka terbuka maupun luka akibat kekerasan di tubuh korban.

Berdasarkan hasil autopsi, tim medis menemukan tanda-tanda khas kematian akibat lemas, seperti pelebaran pembuluh darah pada mata, kebiruan pada bibir dan ujung jari, serta luka lecet tekan yang melingkari leher sepanjang 27 sentimeter.

Polisi juga mengungkap latar belakang kehidupan korban selama berada di Indonesia. SN diketahui pernah menikah dengan warga Sidoarjo dan telah bercerai sejak 2019. Dari pernikahan itu, korban memiliki seorang anak.

Baca Juga:  Polisi Beber Hasil Olah TKP WNA India Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi

Menurut keterangan petugas dan sejumlah saksi, korban disebut mengalami tekanan ekonomi berat. Ia tidak memiliki penghasilan tetap dan kerap meminjam uang namun tidak mampu mengembalikannya. Bahkan, petugas imigrasi pernah mendapati korban dan anaknya hanya makan nasi dengan garam.

Kepada rekan satu ruangannya, korban juga sempat bercerita mengenai himpitan ekonomi dan persoalan hak asuh anak yang jatuh kepada mantan istrinya. Polisi menduga kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi aksi nekat korban di dalam ruang detensi imigrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Agus.

Agus juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” katanya.

Kronologi Penanganan Perkara

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Surabaya juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara keimigrasian terhadap seorang WNA India berinisial SN.

SN diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penanganan perkara tersebut bermula dari adanya koordinasi dan laporan yang disampaikan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan WNA tersebut.

Baca Juga:  321 WNA Terkait Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sistem keimigrasian, diketahui bahwa SN merupakan WNA India pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 248 hari.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, yang bersangkutan hadir di Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo.

Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Surabaya pada 11 Mei 2026 mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses pendeportasian yang direncanakan dilaksanakan pada 17 Mei 2026.

Pada Kamis pagi, 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WIB, saat petugas melakukan pengecekan terhadap ruang detensi, petugas mendapati yang bersangkutan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruang detensi. Atas kejadian tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ini Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk penyampaian informasi kepada pihak keluarga dan penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler. (*/Dap/A1)