Bicaraindonesia.id, Sidoarjo – Aparat kepolisian membeberkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait ditemukannya seorang warga negara asing (WNA) asal India meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/5/2026) pagi.
Korban berinisial SN (38) diduga mengakhiri hidupnya saat menjalani masa detensi akibat pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 248 hari di Indonesia.
Dari hasil olah TKP, polisi menduga korban meninggal dunia karena bunuh diri menggunakan kabel putih yang diikatkan pada ventilasi ruang tahanan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan korban ditemukan pertama kali oleh rekan satu kamar dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Korban ditemukan oleh saksi sudah tidak bernyawa, diduga korban melakukan bunuh diri,” kata Siko dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jumat (15/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar detensi. Barang bukti tersebut antara lain potongan kabel roll warna putih, dua botol air mineral, dua tas berisi pakaian serta perlengkapan mandi milik korban, hingga handuk merah yang berada di dekat jasad korban.
Selain itu, kabel putih yang diduga digunakan korban juga ditemukan masih terikat di bagian atas pintu dalam kondisi putus.
Hasil pemeriksaan luar terhadap tubuh korban menunjukkan adanya bekas jeratan pada leher, lidah tergigit, serta lebam mayat. Namun, polisi tidak menemukan luka terbuka maupun tanda kekerasan pada tubuh korban.
Berdasarkan hasil autopsi, tim medis menemukan ciri-ciri khas kematian akibat lemas, seperti pelebaran pembuluh darah pada mata, kebiruan pada bibir dan ujung jari, serta luka lecet tekan melingkar pada leher sepanjang 27 sentimeter.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui ketika rekan satu kamar korban terbangun dan masih melihat korban berada di atas kasur dengan pandangan mengarah ke ventilasi jendela. Rekan korban lalu masuk ke kamar mandi selama sekitar 10 hingga 15 menit.
Saat keluar dari kamar mandi, saksi mendapati korban sudah tergantung di balik pintu ruang tahanan dan langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan itu didengar petugas keamanan imigrasi yang sedang berpatroli di area detensi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melihat kabel putih terikat pada ventilasi ruang tahanan dari bagian luar.
Bersama sejumlah pegawai imigrasi lainnya, petugas membuka paksa pintu kamar dan menemukan korban dalam posisi tergantung di balik pintu dengan kondisi hampir terjatuh.
Korban kemudian diturunkan dan dibaringkan di lantai ruang tahanan. Sementara rekan satu kamar korban dipindahkan ke ruangan lain karena mengalami trauma setelah menyaksikan kejadian tersebut.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk menjalani autopsi lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menyampaikan duka cita atas kejadian itu. Pihaknya juga memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Agus.
Agus menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” katanya.
Berdasarkan keterangan petugas dan sejumlah saksi, korban diketahui mengalami tekanan ekonomi berat. Korban disebut tidak memiliki penghasilan tetap dan kerap meminjam uang namun tidak mampu mengembalikannya. Bahkan, petugas imigrasi pernah mendapati korban dan anaknya hanya makan nasi dengan garam.
Kepada rekan satu ruangannya, korban juga sempat bercerita mengenai persoalan ekonomi dan hak asuh anak yang jatuh kepada mantan istrinya. Polisi menduga kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi aksi nekat korban di dalam ruang detensi imigrasi. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan