Bicaraindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 10 hektare ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (26/09/20).
Pemusnahan tersebut melibatkan personel dari Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar.
Pemusnahan dilakukan dengan mencabut ratusan ribu tanaman ganja. Selanjutnya, tanaman terlarang tersebut dikumpulkan di satu tempat dan dibakar.
Ladang ganja tersebut berada di lereng Gunung Seulawah. Jarak terdekat dengan pemukiman penduduk sekitar 30 menit menggunakan mobil offroad.
Tanaman ganja yang dimusnahkan sebagiannya siap panen dan sebagian lainnya masih di lahan pembibitan. Ketinggian lahan bervariasi mulai 30 sentimeter hingga dua meter.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Po.Wawan Munawar mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan tindak lanjut operasi narkoba Bareskrim Polri 2020.