Bicaraindonesia.id, Surabaya – Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Selasa (4/7/2023).
Pria kelahiran Pahang, Malaysia itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari mengatakan, bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
“Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Imam dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Jumat (7/7/2023).
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan, tim langsung menuju Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
“Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun,” ungkap Imam.
Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria berusia 43 tahun itu tinggal bersama istrinya yang berinisial S. HBR diketahui telah menikahi S sejak bulan Juli 2022.
“Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat,” jelas Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi.
Verico menyebut bahwa tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. “Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya,” papar Verico.
Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022,” terang Verico.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Verico menyebut bahwa HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Selain itu, keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
“HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi,” tegas Verico.
Selama menunggu proses pendeportasian, HBR ditempatkan di ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
“Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga,” tutupnya. ***
Pewarta: Djat
Editorial: A1