BicaraIndonesia.id, Palu – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengambil langkah tegas dengan mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China.
Deportasi ini dilakukan karena para WNA terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya digunakan untuk kunjungan wisata, namun dipakai untuk bekerja secara ilegal.
“Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA),” kata Kepala Kantor Imigrasi Banggai Yusva Aditya dalam keterangannya di Palu dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Menurut Yusva, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan visa turis untuk kegiatan bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tata cara dan batasan penggunaan izin tinggal.
Ia menjelaskan bahwa proses pendeportasian dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Proses dimulai sejak pukul 05.00 WIB dan berlangsung hingga tuntas pada Selasa (13/5) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Yusva menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen keimigrasian dalam menjaga tertib administrasi dan menegakkan kedaulatan negara dari penyalahgunaan oleh pihak asing.
“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Langkah ini juga selaras dengan arah kebijakan Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam upaya penguatan reformasi di sektor politik, hukum, dan birokrasi.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pendeportasian ini.
Ia menilai bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
“Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenim Sulteng berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga berharap kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dapat meningkat, baik dari pihak warga negara asing maupun pihak-pihak yang terlibat dalam mendukung aktivitas ilegal mereka.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian. Kita tidak hanya menjaga pintu masuk negara, tapi juga mengawal aktivitas warga asing agar sesuai dengan aturan,” tegas Arief. (*/Hum/A1)