Bicaraindonesia.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kapolri saat menghadiri Rakernis Fungsi Lantas dan Slog Polri serta Launching ETLE Nasional Presisi Tahap II di Hotel Wyndham Surabaya pada Sabtu (26/3/2022).
Penghargaan ini diberikan oleh Kapolri sebagai apresiasi kepada Gubernur Khofifah yang gigih mendukung Polri dalam pengembangan ETLE Nasional Presisi di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, semoga dengan dilaunchingnya ETLE Nasional Presisi Tahap II ini dapat lebih mendukung peningkatan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya,” kata Gubernur Khofifah dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip pada Senin (28/3/2022).
Ia pun menyatakan bahwa Pemprov Jatim akan mendukung penuh program ETLE Nasional Presisi sebagai implementasi inovasi berbasis transformasi digital di sektor lalu lintas jalan raya.
“Kami Pemprov Jatim mendukung adanya ETLE Nasional Tahap II ini, karena dengan adanya program ini kepolisian akan lebih mudah, lebih cepat dan lebih efisien dalam memantau perilaku pengendara berseiring dengan transformasi digital teknologi yang saat ini sudah mulai kita bangun,” imbuhnya.
Dengan adanya peran digitalisasi dan teknologi, Gubernur Khofifah berharap, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum Polri di jalan raya juga semakin meningkat.
“Karena ETLE ini dapat mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak patuh terhadap lalu lintas. Semoga dengan adanya peningkatan teknologi di ETLE tahap II, tingkat kesadaran masyarakat untuk patuh berlalu lintas semakin tinggi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendukung adanya ETLE yang digagas oleh Polri karena dapat meminimalisir dan menghilangkan penyalahgunaan wewenang oknum-oknum yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.
“Karena masih banyak kita temui sering sekali beberapa masyarakat mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya ETLE ini tidak perlu langsung berinteraksi dengan masyarakat,” kata dia. (SP/HD1/A1)