Bicaraindonesia.id – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kolaborasi dengan polisi dan bea cukai untuk mencegah peredaran barang bajakan. Termasuk pula barang-barang yang diimpor dari berbagai negara.
Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala mengatakan, tahun ini ada setidaknya lima pelanggaran merek yang sudah masuk ke pihaknya. Dua kasus di antaranya telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.
“Sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahli,” kata Subianta dalam kegiatan koordinasi pengawasan/pemantauan di bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait, Rabu (8/12/2021).
Bahkan menurut dia, tren pembajakan produk KI saat ini tidak hanya dilakukan produsen lokal saja. Banyak barang lokal, tapi dibajak dan diproduksi di luar negeri. “Jadi diimpor dari luar negeri, tapi ditulis made in Indonesia,” terangnya.
Alasannya, karena biaya produksi di luar negeri lebih murah. Distribusinya pun dibuat di kalangan masyarakat di pedesaan. Karena selama ini masih kurang peduli dengan perlindungan kekayaan intelektual. “Yang dibajak itu kadang yang dianggap remeh seperti alat tulis, barang yang murah-murah, tapi jumlahnya jutaan,” urainya.
Berangkat dari kasus tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya memberikan perlindungan atas produk kekayaan intelektual. Salah satunya dengan menggencarkan koordinasi dengan aparat terkait.
Kegiatan yang digelar di Hotel Santika Gresik itu, diikuti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan sebagai instansi yang berpotensi sebagai penghasil produk KI, serta Kepolisian dan Bea Cukai sebagai instansi penegak hukum KI.
Tak lupa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai hilir dari seluruh pendaftaran Kekayaan Intelektual. “Lewat koordinasi dengan kepolisian dan bea cukai, diharapkan bisa ada pencegahan pembajakan produk KI,” ujarnya.
Nantinya, Bea Cukai akan aktif berkoordinasi ketika diduga ada potensi pelanggaran KI dari barang-barang yang diimpor. Sehingga, saat pemeriksaan barang di bandara atau pelabuhan, sudah bisa dipastikan barang yang masuk ke Indonesia memang benar barang asli atau bajakan. “Sehingga barang tidak sampai beredar di pasaran,” harap Subianta.
Subianta juga mengapresiasi peran kepolisian yang selama ini aktif berkolaborasi ketika ada sengketa merek. Menurutnya, penyelesaian sengketa merek di Jatim termasuk yang cepat dan memuaskan. (SP/HD1/A1)