Bicaraindonesia.id – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kolaborasi dengan polisi dan bea cukai untuk mencegah peredaran barang bajakan. Termasuk pula barang-barang yang diimpor dari berbagai negara.
Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala mengatakan, tahun ini ada setidaknya lima pelanggaran merek yang sudah masuk ke pihaknya. Dua kasus di antaranya telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.
“Sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahli,” kata Subianta dalam kegiatan koordinasi pengawasan/pemantauan di bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait, Rabu (8/12/2021).
Bahkan menurut dia, tren pembajakan produk KI saat ini tidak hanya dilakukan produsen lokal saja. Banyak barang lokal, tapi dibajak dan diproduksi di luar negeri. “Jadi diimpor dari luar negeri, tapi ditulis made in Indonesia,” terangnya.
Alasannya, karena biaya produksi di luar negeri lebih murah. Distribusinya pun dibuat di kalangan masyarakat di pedesaan. Karena selama ini masih kurang peduli dengan perlindungan kekayaan intelektual. “Yang dibajak itu kadang yang dianggap remeh seperti alat tulis, barang yang murah-murah, tapi jumlahnya jutaan,” urainya.