BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penjualan gading gajah ilegal. Dalam operasi tersebut, empat tersangka berinisial IR, EF, SS, dan JF diamankan karena diduga terlibat dalam perdagangan spesimen satwa dilindungi.
Penangkapan ini diungkap langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Terkait dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” kata Brigjen Pol Nunung dalam keterangannya dikutip pada Senin (26/5/2025).
Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. IR dan EF diamankan di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya diketahui memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah melalui siaran langsung di platform TikTok.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan gading gajah utuh, 178 pipa rokok berbahan gading, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan atas nama IR, dan empat unit ponsel.
Brigjen Pol. Nunung menyampaikan bahwa nilai aset yang diamankan dari keempat tersangka ini diperkirakan mencapai Rp2.384.000.000.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran,” ujar Nunung.
Gading tersebut kemudian dijual oleh IR melalui media sosial dengan harga bervariasi tergantung ukuran dan bentuk. Kegiatan ilegal ini telah berjalan selama beberapa tahun dan melibatkan berbagai platform digital.
Sementara itu, tersangka SS diketahui melakukan aktivitas serupa melalui Facebook. Ia memperdagangkan pipa rokok berbahan gading gajah.
“Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook, sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10×1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.
SS juga mengaku pernah mengirim pipa rokok berbahan gading tersebut ke luar negeri, seperti Malaysia dan Korea. Barang bukti yang disita dari SS antara lain 135 pipa rokok dari gading gajah dan satu unit ponsel.
Tersangka lainnya, JF, ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, penyidik menyita 10 patung ukiran, satu kepala gesper berukiran singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang yang seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah.
JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penjualan gading gajah mentah. Dari hasil penyidikan, JF telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020.
“JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilogram tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” imbuhnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*/Hum/A1)