BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal.
Produk tekstil tersebut terdiri dari pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan dengan total 1.663 koli balpres senilai Rp8,3 miliar.
Ekspose penindakan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan), bersama Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah dan Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Surabaya, Jawa Timur, di mana Bakamla bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag berhasil mengamankan 463 koli balpres tekstil impor ilegal di sebuah gudang di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G pada 13 Januari 2025.
Sementara itu, lokasi kedua berada di perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Bakamla melakukan penindakan terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 asal Pontianak pada 30 Januari 2025. Dari kapal ini, petugas berhasil mengamankan tiga truk bermuatan 1.200 koli balpres tekstil asal impor ilegal.
Produk yang diamankan diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen perizinan impor, seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Selain itu, produk tersebut juga melanggar kewajiban pelabelan berbahasa Indonesia.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa impor produk tekstil dan pakaian bekas tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan.
“Pelanggaran tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat sekaligus industri tekstil dalam negeri,” kata Mendag Busan dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Kamis 6 Februari 2025.
Ketentuan pelarangan impor pakaian bekas diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara itu, impor tekstil ilegal melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 202 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, produk ilegal juga melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.
Sanksi ini sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Selain itu, barang impor ilegal dapat dikenakan tindakan re-ekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, atau sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku.
Mendag juga memastikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi dalam melakukan pengawasan terhadap impor ilegal.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Di waktu yang sama, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah, menekankan pentingnya kerja sama dalam pemberantasan impor ilegal.
“Alhamdulillah, kerja sama Kemendag, Bakamla, dan BAIS TNI bisa berjalan dengan baik. Kerja sama yang luar biasa, baru tiga instansi bekerja sama, namun hasilnya sudah bisa dilihat. Mudah-mudahan ke depannya lebih banyak lagi kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Irvansyah.
Irvansyah juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan informasi terkait penyelundupan kepada Bakamla atau instansi terkait lainnya.
“Diharapkan penindakan ini dapat memberikan dukungan kepada industri dalam negeri,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya. Ia berharap masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk tekstil ilegal.
“Sehingga kita bisa menekan produk tekstil ilegal dengan harapan industri tekstil dapat hidup kembali dan dapat mengangkat perekonomian Indonesia,”
tutupnya. (*/Sp/An/A1)