BicaraIndonesia.id, Sidoarjo – Sebanyak 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (13/1/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan modus operandi dalam kasus ini adalah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa melalui prosedur resmi.
“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi,” kata Kombes Christian dalam keterangan persnya dikutip pada Selasa 14 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan, Kombes Christian menyebut, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan enam orang tersangka yang diduga sebagai pelaku.
“Ada enam tersangka kami amankan dan 22 orang korban yang kami selamatkan dari tindak pidana ini,” jelas dia.
Para tersangka ini terdiri dari empat pria asal Surabaya, Sampang, NTB, dan Pasuruan, yaitu MM, AS, JL, dan RA.
Dua wanita, masing-masing berasal dari Buduran dan Krembung, berinisial EA dan YK, turut ditangkap karena perannya dalam mengumpulkan CPMI dari Madura dan NTB.
Korban ditampung di tiga lokasi berbeda sebelum diberangkatkan secara ilegal. Lokasi pertama berada di Jalan Raya Sedati dengan lima korban.
Sementara itu, dua lokasi lainnya berada di Desa Wangkal, Krembung, dengan tujuh korban, dan Desa Tambakrejo, Krembung, yang menampung sepuluh korban.
“Para tersangka bermaksud mendapatkan fee atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp23 juta sampai dengan Rp25 juta,” ungkap dia.
Para tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15.000.000.000,” tutupnya. (Pr/Hum/A1)