BicaraIndonesia.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyoroti dua kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang belakangan ini menjadi perhatian publik. Kedua kasus tersebut melibatkan oknum anggota polisi.
Kasus pertama adalah penembakan yang terjadi di Solok Selatan, Sumatra Barat. Insiden ini melibatkan AKP DI (55), Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, yang menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP RUA (34) hingga meninggal dunia.
Sedangkan kasus kedua terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Dimana seorang siswa SMK di Semarang, GRO (17), meninggal dunia usai ditembak oknum polisi Aipda R pada Minggu, 24 November 2024.
“Soal penggunaan senjata ini ada dua fenomena. Satu di Sumatra Barat, kita sudah ke sana. Kedua di Semarang, kita sudah panggil. Nah, ini akan menjadi bahan bagi kita untuk masa sidang besok,” kata Habiburokhman kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen Senayan, DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan menjadikan kedua kasus ini sebagai bahan evaluasi kebijakan penggunaan senjata api di lingkungan Polri.
Rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Mabes Polri untuk memastikan pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP) yang lebih ketat.
“Kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian. Penggunaan senjata oleh anggota Polri seperti apa, evaluasi berkalanya berjalan, dan bagaimana tindakan yang dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap SOP,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian kasus penyalahgunaan senjata api tidak cukup hanya melalui sanksi etik atau kedinasan. Menurutnya, langkah pidana juga harus ditempuh untuk memberikan efek jera.
“Keinginan kita terhadap pelanggaran, jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan, tapi juga diselesaikan secara pidana. Kalau dalam dua perkara ini sudah dilakukan. Nah, nanti ke depan sudah bicara lebih serius lagi,” ujarnya.
Untuk mendalami masalah ini, Komisi III DPR RI berencana memanggil sejumlah Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri. Agenda rapat tersebut akan mencakup pembahasan tata kelola penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
“Komisi III akan mengadakan rapat dengan PJU Mabes Polri, misalnya dengan Korlantas dengan Kabid, Kabaharkam. Nah termasuk juga dengan Kabid Propam,” tandasnya. (Eki/C1)